KEBERADAAN calo ditengah kondisi ekonomi terpuruk akibat pandemi berkepanjangan, bukan masalah sepele. Apalagi korban calo adalah pelaku usaha mikro, dan menengah. Dana yang diper-calo-kan pun sesungguhnya ‘tidak seberapa’ yakni Rp 2,4 juta. Angka ini adalah nominal resmi dari pemerintah, sebagai bagian dari program Bantuan Presiden bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Jumlah itu jika harus disunat sana sini untuk pelicin, apa yang tersisa untuk bertahan hidup?
Di negeri ini, carut marut urusan penyaluran bantuan tunai memang masalah klasik. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto mengakui ada tiga permasalah utama dalam penyaluran BPUM.
Berikut petikan wawancaranya:
T : Sebagai lembaga pengawas, apa peran BPKP dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya terkait dalam penyaluran BPUM?
J : Dalam penyaluran BPUM, BPKP melihat apakah memanajemen resikonya sudah diterapkan atau belum diinstasi terkait. Mulai dari pengawalan data. Dimana data yang masuk tidak sesuai dengan semestinya artinya ada yang seharusnya dapat tapi tidak dapat. Ada pembengkakan data. Inilah yang kita (BPKP,red) bantu lakukan verifikasi. Mengecek data tersebut apakah tumpang tindih atau tidak. Termasuk pelaporan dan penyaluran BPUM.
T : Apakah BPKP menerima laporan/pengaduan atas praktik makelar dalam penyaluran BPUM?
J : Ya, ada berbagai macam laporan yang masuk baik melalui WA, bahkan ada juga yang datang ke sini. Kami (BPKP, red) menerima pengaduan. Mulai dari pembuatan surat menyurat untuk kelengkapan administrasi, penyeragaman NIK dan lainnya. Modusnya berbeda-beda. Bervariasi, ada yang dimintai Rp 100 ribu, ada yang sampai urus berkas saja habis Rp 500 ribu. Ini yang perlu BPKP mitigasi, agar kejadian seperti itu menjadi model agar tidak terjadi ditempat lain. Kenapa calo itu ada ? Karena tidak ada edukasi, orang membutuhkan informasi, jadi ada yang menjadi makelar disana. Adanya praktik calo, jangan-jangan merupakan bentuk kegagalan pemerintah. Kita harus introspeksi.
T : Jadi adanya praktik makelar sebagai bukti pemerintah gagal? Apakah ini boleh?
J : Secara pidana nggak boleh. Praktik calo jelas salah. Tapi kenapa sampai dia salah. Jadi jangan cuma nyalahin calo (makelar,red) ,bisa jadi ini kegagalan pemerintah. Pemerintah harus introspeksi. Diawal data yang masuk minim sekali, makanya pihak terkait kita panggil, agar proses pelaporan data lebih cepat ke pusat
T : Selain praktik makelar apakah ada persoalan lain terkait BPUM yang diterima BPKP
J : Koordinasi antar pihak yang dapat mengajukan usulan ini yang kurang. Dimana selain pemerintah (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi), sejumlah Perbankan dan lembaga jasa keuangan seperti Pegadaian juga dapat memberikan usulan. Seharusnya bagaimana ini satu pintu. (**)
*) Baca juga tulisan 1 : https://bincangperempuan.com/agar-bantuan-tak-disunat-calo/
*) tulisan ini dibuat dalam rangkaian beasiswa Banking Editor Masterclass 2020 yang diselenggarakan Sekolah Jurnalisme AJI dan Commonwealth Bank.